Jakarta, ebcmedia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi sorotan publik terkait kebijakan pajak hiburan sebesar 10 persen yang dikenakan pada sejumlah fasilitas olahraga, termasuk padel. Ia menegaskan bahwa olahraga golf tidak termasuk dalam daftar karena sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut Pramono, tidak diperbolehkan adanya dua jenis pajak yang dikenakan pada objek yang sama. Karena itu, golf yang sudah terkena PPN 11 persen tidak lagi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dan kesenian.
“Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen,” jelas Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan 21 jenis fasilitas olahraga yang menjadi objek pajak hiburan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Salah satunya adalah lapangan padel, yang kini dikenai PBJT sebesar 10 persen.
Pramono juga menegaskan bahwa penetapan pajak ini bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu,” tambahnya.
Kebijakan ini sebelumnya menuai perhatian warganet, yang mempertanyakan mengapa golf tak masuk dalam daftar pajak hiburan, sementara olahraga lain seperti futsal, bulutangkis, dan yoga dikenai tarif serupa.
Selain padel, jenis fasilitas olahraga lain yang masuk dalam objek pajak tersebut antara lain lapangan tenis, lapangan futsal, tempat kebugaran, hingga studio yoga dan pilates.
(Red)