Polda Banten Ungkap Praktik Prostitusi Anak di Tangerang, Muncikari Ditangkap

oleh
oleh
banner 468x60

Tangerang, ebcmedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang berlangsung di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) malam setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku, termasuk seorang perempuan berinisial EN (38) yang berperan sebagai muncikari.

“EN adalah otak dari kegiatan prostitusi ini. Ia merekrut korban yang masih di bawah umur, menampung mereka di rumah kos, lalu menawarkan jasa seksual melalui jaringan yang dikelolanya,” jelas Kombes Dian dalam keterangan tertulis yang diterima ebcmedia.id, Selasa (8/7/2025).

Selain EN, petugas juga menangkap MIN (26), seorang mahasiswa asal Jakarta Barat yang membantu mencarikan pelanggan. Tiga pelaku lainnya, yakni SH (21), MHS (40), dan RP (21), juga ditangkap atas peran mereka sebagai perantara yang turut memperdagangkan korban.

Menurut penyelidikan, tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, sementara muncikari mendapat komisi sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per transaksi. Para korban ditempatkan dalam satu kamar kos dan dijadwalkan untuk melayani pelanggan secara bergiliran.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta alat kontrasepsi.

“Korban dalam kasus ini masih di bawah umur dan mengalami eksploitasi seksual secara sistematis. Saat ini korban sudah kami serahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan rehabilitasi,” ujar Kombes Dian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang, apalagi yang melibatkan anak,” tutup Kombes Dian.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.