Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Tom dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusannya, hakim menyebut Tom terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan,” ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan yang dilakukan Tom selama menjabat. Atas perbuatannya, Tom dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada Tom. Alasannya, Tom tidak terbukti menerima aliran dana ataupun keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti milik Tom Lembong berupa iPad dan Macbook yang sempat disita selama proses penyidikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya adalah kebijakan Tom yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi kapitalis, lalai dalam menjalankan tugas secara transparan, serta abai terhadap hak masyarakat dalam memperoleh gula dengan harga terjangkau.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp750 juta. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Jumat (4/7) lalu, jaksa menyatakan:
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sambungnya.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” tambah jaksa dalam tuntutannya.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut negara dirugikan hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang tidak transparan dan sarat penyimpangan.
(Ra)