Jakarta, ebcmedia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), hakim menilai langkah Tom melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, menegaskan bahwa sesuai Pasal 26 dan 27 UU Perdagangan, gula yang dapat diimpor untuk kebutuhan konsumsi masyarakat adalah gula kristal putih (GKP), bukan gula kristal mentah (GKM). Sementara, dalam kebijakan yang diambil Tom, GKM justru diimpor untuk dijadikan stok gula nasional.
“Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis.
Hakim pun menyatakan, keputusan Tom untuk menerbitkan persetujuan impor (PI) terhadap GKM yang kemudian diolah menjadi GKP melalui penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, tidak memiliki dasar hukum kuat dan melawan aturan perdagangan.
“Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor secara melawan hukum. Kebijakan tersebut dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar dan menguntungkan sejumlah pengusaha gula swasta. Oleh karena itu, jaksa menuntut Tom dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pihak terdakwa menolak dakwaan tersebut. Tom Lembong dan tim hukumnya menyebut kasus ini sarat muatan politis, terutama karena sikap politik Tom yang berseberangan dengan pemerintahan dalam Pemilu 2024. Mereka juga mengklaim bahwa keterangan saksi-saksi selama persidangan justru mendukung posisi Tom dan meringankan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
(Ra)