Jakarta, ebcmedia – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum tertangkapnya tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia menegaskan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk tekanan terhadap KPK.
“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel,” ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Boyamin menyebut gugatan baru akan diajukan pada akhir Agustus 2025, sebagai kelanjutan dari langkah hukum sebelumnya yang telah dilakukan dua kali pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa penangkapan Harun Masiku adalah hal yang wajib dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi,” katanya.
Menurutnya, ketidakberhasilan KPK membekuk Harun Masiku mencederai rasa keadilan publik. Ia bahkan menyebut KPK bersikap tidak adil jika tidak segera menuntaskan perburuan terhadap eks caleg PDIP tersebut.
“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” tegasnya.
Sebagai informasi, Boyamin telah dua kali melayangkan gugatan praperadilan sebelumnya. Gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, sedangkan yang kedua pada Desember 2024 dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ketiga ini akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan KPK agar lebih serius memburu Harun Masiku, yang sudah lama masuk dalam daftar buronan.
(Red)