Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Winda Asriany Kembali Dibuka, Bukti Baru Diserahkan ke Polda Metro

oleh
oleh
Winda Asriany bersama tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti baru, pada Jumat (1/8/2025). Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Setelah sempat dihentikan, penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Winda Asriany kini kembali diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Winda bersama tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025), untuk menjalani klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang disebut sebagai bukti baru.

Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam. Frenky Siregar, penasihat hukum Winda, menyebut ini sebagai respons atas mangkraknya laporan mereka selama lebih dari setahun.

“Ini adalah pemanggilan pertama setelah laporan kami sempat tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami membawa sejumlah dokumen penting, termasuk kuitansi dan bukti pembayaran terkait tanah yang disengketakan,” ujar Frenky kepada awak media usai pemeriksaan.

Menurut Frenky, dokumen yang dibawa kliennya tergolong lengkap dan substansial. Penyidik pun disebut telah menerima bundel dokumen tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penyerahan sertifikat hak milik (SHM) oleh Winda kepada PT Agro Majuraya pada 2015. Kala itu, Winda dijanjikan kerja sama penggunaan lahan, namun rencana itu tak pernah terlaksana. Masalah baru muncul saat ia mengetahui bahwa aset tersebut ternyata telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

“Kami serahkan sertifikat tanah untuk kerja sama. Tapi sejak 2015 tidak pernah ada kontrak, tidak ada realisasi. Yang mengejutkan, pada April 2023 saya baru tahu bahwa tanah itu sudah dijual ke PT Agrina Sawit Perdana melalui PT Karisma Alam Persada,” ungkap Winda.

Winda juga mengungkap bahwa tanah yang dimaksud merupakan bagian dari harta bersama dengan suaminya, Jonakang, dan dibeli di awal pernikahan. Yang makin membuatnya kecewa, menurut dia, adalah proses penutupan laporan polisi (LP) sebelumnya yang dinilai sepihak.

“LP kami pernah ditutup pada April 2024 dengan alasan kurang bukti. Tapi kini dibuka kembali setelah gelar perkara di Mabes Polri dan atensi langsung dari Kabareskrim. Kami datang hari ini sebagai pelapor, dan kami siap buktikan semuanya,” tegas Winda.

Tim kuasa hukum juga melengkapi laporan dengan data keuangan dan informasi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Patricius Riberu, SH, selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa penyidik harus memeriksa lebih jauh soal perpindahan aset.

“Kami minta agar penyelidikan ini segera naik ke tahap penyidikan. Neraca perusahaan juga perlu diperiksa untuk membuktikan apakah benar tanah milik klien kami telah dialihkan,” jelas Patricius.

Dalam pernyataannya, Winda menyampaikan harapan besar terhadap profesionalitas penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Tanah ini milik saya, dan saya bisa buktikan semuanya. Bukti transfer, asal-usul uang, semua lengkap. Saya ingin kasus ini ditangani serius, karena kami sudah terlalu lama merasa dipermainkan. Terima kasih juga kepada Presiden Prabowo atas perhatian beliau sehingga kasus ini dibuka kembali,” ucap Winda.

Pihak terlapor dalam perkara ini diketahui antara lain adalah seseorang bernama Andri Sudin dan beberapa entitas perusahaan yang disebut terlibat dalam alih kepemilikan lahan.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.