Riza Chalid Terjerat Kasus Minyak, Kejagung Sita Uang dan Lima Mobil Mewah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terhubung dengan Riza Chalid di kawasan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8) malam.

“Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Kelima mobil mewah tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga unit Mercedes-Benz. Meskipun tidak terdaftar atas nama Riza Chalid secara langsung, penyidik menduga mobil-mobil tersebut dimiliki oleh Riza melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi,” jelas Anang. Ia juga menambahkan bahwa mobil-mobil tersebut tidak memiliki pelat nomor, diduga sebagai upaya untuk menyamarkan identitas kepemilikan.

“(Terdaftar atas nama) pihak terafiliasi, dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan (jejak),” tambahnya.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun asing, yang ditemukan di tiga lokasi berbeda—yaitu Depok (Jawa Barat), Pondok Indah, dan Mampang (Jakarta Selatan).

“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” ujar Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Mereka termasuk sejumlah petinggi anak usaha Pertamina, seperti Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).

Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), sementara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menyandang status serupa di PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis: Rp285 triliun, yang terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian nasional.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.