KPK Bidik ‘Otak’ Korupsi Kuota Haji, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri pihak yang diduga menjadi mastermind atau “intelektual dader” dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus ini disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya tidak hanya membidik eksekutor di lapangan, tetapi juga perencana dan pemberi instruksi.

“Jadi, tidak hanya eksekutornya saja tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait aliran uangnya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep memaparkan, tambahan kuota haji 20.000 yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 seharusnya dibagi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, tambahan tersebut mestinya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru membagi rata: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK kini mendalami proses lahirnya SK tersebut.

“SK itu menjadi salah satu bukti. Kita dalami apakah dirancang sendiri atau disodorkan untuk ditandatangani. Apakah ini bottom up atau top down,” jelas Asep.

KPK juga mengusut dugaan kesepakatan antara Kementerian Agama dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, yang menaungi agen perjalanan, sebelum pembagian kuota berubah menjadi 50:50.

“Mereka rapat, baik dari Kemenag maupun perwakilan travel, lalu sepakat 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Ini yang sedang kita dalami,” tambahnya.

Status perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 8 Agustus. KPK menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada tersangka. Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, dan KPK melibatkan BPK untuk menghitung angka pasti.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag. Tokoh lain seperti pendakwah Khalid Basalamah dan pimpinan asosiasi travel haji juga telah diperiksa.

KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.