Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Setelah PK Dikabulkan MA

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kebebasan tersebut diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Yang bersangkutan sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya sudah melampaui waktu. Seharusnya memang bebas sejak 25 Juli lalu,” kata Agus di Istana, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Agus menjelaskan, Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor ke pihak berwenang setelah bebas. Hal itu karena mantan Ketua DPR RI tersebut telah melunasi denda subsidier yang dijatuhkan majelis hakim.

“Enggak ada kewajiban lapor, karena dendanya sudah dibayar,” ujar Agus menegaskan.

Mahkamah Agung dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 memutuskan mengurangi masa pidana Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Permohonan PK dikabulkan. Pidana penjara dijatuhkan selama 12 tahun 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resminya, Rabu (2/7/2025).

Dengan pemotongan hukuman tersebut, Agus menegaskan bahwa dasar hukum pembebasan bersyarat Setnov sah dan sesuai aturan.

“Putusan PK itu jelas mengurangi masa pidana, jadi bebasnya bukan karena alasan lain, melainkan memang sudah waktunya,” tutup Agus.

Sebagai catatan, Setya Novanto divonis bersalah pada 24 April 2018 karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.