Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung memeriksa lima orang saksi pada Senin (19/8/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara atas nama tersangka MUL. Kelima saksi tersebut adalah:

1. RH, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin Kemendikbudristek, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.

2. MAS, Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin Kemendikbudristek, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.

3. HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.

4. IS, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022.

5. HM, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 sekaligus anggota Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejagung.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Penyidik menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.