Jakarta, ebcmedia.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menanggapi keras permintaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap diberi amnesti Presiden Prabowo Subianto usai ditahan KPK.
Menurut Harun, tersangka korupsi sebaiknya tidak mengharapkan ampunan, melainkan bercermin atas perbuatannya.
“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden,” kata Harun saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2025).
Harun juga mendukung sikap Presiden Prabowo yang menegaskan tidak akan membela anak buahnya bila terbukti melakukan korupsi. Ia menilai, penggunaan hak istimewa presiden dalam memberi amnesti maupun abolisi harus dilakukan dengan hati-hati.
“Pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya,” ujarnya.
Pria yang dijuluki “Raja OTT” ini turut mengapresiasi langkah KPK yang berhasil menangkap pejabat setingkat menteri lewat operasi tangkap tangan (OTT).
“Memang kalau OTT itu ada masa menanam dan ada masa menuainya. Setelah sekian lama menanam, akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut,” ungkap Harun.
“Saya tetap percaya bahwa teman-teman KPK mulai menunjukkan kinerja yang profesional dan tajam kembali,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Noel sempat berharap diberi amnesti oleh Presiden Prabowo saat digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (22/8).
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ucap Noel di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, Istana menegaskan Prabowo tidak akan mengabulkan permintaan tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden konsisten menyerahkan sepenuhnya kasus Noel kepada penegak hukum.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
Hasan juga menegaskan, Prabowo kerap mengingatkan bawahannya untuk tidak terlibat korupsi dan hanya akan mendukung penegakan hukum.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan
(Dhii)