AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pemukulan Jurnalis oleh Polisi Saat Demo di DPR

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa dan jurnalis saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dalam peristiwa itu, jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, turut menjadi korban kekerasan. Padahal, Bayu sudah mengenakan atribut lengkap berupa helm bertuliskan “PERS” dan kartu identitas pers.

“Bayu jelas-jelas sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis. Tapi ia justru dipukul menggunakan pentungan ketika berusaha menepi dari kericuhan. Akibatnya, alat kerja kameranya rusak dan lengannya terluka,” ungkap AJI Jakarta dalam keterangan resmi.

AJI dan LBH Pers menilai insiden ini bukan yang pertama. Mereka mencatat, sepanjang Juni 2024–Juni 2025 terdapat lebih dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama ketika meliput demonstrasi. Secara nasional, jumlahnya mencapai 52 kasus.

“Kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan serangan terhadap kebebasan pers. Polisi sekali lagi gagal menjalankan amanat Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis,” tegas AJI Jakarta.

Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan beberapa sikap, di antaranya:

– Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

– Mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

– Mengajak solidaritas publik dan masyarakat sipil mengawal kasus agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Polri harus menghentikan normalisasi kekerasan yang dibalut alasan penertiban. Tangkap, hukum, dan adili seluruh pelaku kekerasan dari Korps Bhayangkara,” tegas LBH Pers.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.