Kejagung Sita Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid di Bogor, Terkait Kasus Korupsi Rp285 Triliun

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset bernilai fantastis milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah seluas 6.570 meter persegi di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Jawa Barat, yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyitaan rumah tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah.

“Selain mobil yang kemarin dua kali dilakukan penyitaan, kemarin juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan rumah mewah yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8).

Rumah yang berdiri megah itu diketahui memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni HGB Nomor 01169 seluas 2.591 m², HGB Nomor 01170 seluas 1.956 m², dan HGB Nomor 01171 seluas 2.023 m².

Menurut Anang, aset tersebut sebenarnya menggunakan uang Riza Chalid, namun didaftarkan atas nama perusahaan untuk menyamarkan kepemilikan.

“Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga akan melakukan pencarian terhadap aset-aset lainnya,” jelasnya.

Dalam proses penyitaan, penyidik turut melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8). Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen penting hingga sertifikat kepemilikan tanah.

“Dokumen terkait ada, sertifikat juga ikut disita. Semua ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi,” terang Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain statusnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina. Dari pengembangan penyidikan, Kejagung juga menyita sembilan kendaraan mewah, termasuk Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga unit Mercedes-Benz, serta BMW, ditambah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar.

Secara keseluruhan, Kejagung sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Riza Chalid dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan terkait.

Kejagung menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.