10 Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp7,87 Triliun dalam Kasus Korupsi Asabri

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sepuluh perusahaan swasta didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,87 triliun. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, korporasi-korporasi tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun perusahaannya dengan cara menyalahgunakan instrumen reksa dana. Mereka menempatkan saham-saham berkinerja buruk ke dalam portofolio Asabri, seolah-olah menghasilkan keuntungan.

“Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT OSO Manajemen Investasi, yang didakwa menerima keuntungan hingga Rp300 miliar. “Korporasi PT OSO Manajemen Investasi mengatur penempatan dana pada reksa dana Oso Molukas Equity Fund sebesar Rp300 miliar dengan tujuan merekturisasi saham-saham portofolio PT Asabri yang performanya menurun,” jelas jaksa.

Selain perusahaan, beberapa mantan pejabat Asabri juga disebut terlibat, yakni Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi Asabri 2012–2016), Sony Wijaya (Direktur Utama Asabri 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014–2019). Ilham diketahui meninggal dunia pada 2021, sementara Sony dan Hari sudah berstatus terpidana.

Adapun rincian kerugian negara yang disebabkan 10 korporasi, yakni:

– PT OSO Manajemen Investasi: Rp300 miliar

– PT Victoria Manajemen Investasi: Rp300 miliar

– PT Millenium Capital Management: Rp300 miliar

– PT Recapital Asset Management: Rp300 miliar

– PT Pool Advista Asset Manajemen: Rp1,51 triliun

– PT Asia Raya Kapital: Rp2,27 triliun

– PT Maybank Asset Management: Rp93,4 milia

– PT Corfina Capital: Rp660 miliar

– PT Aurora Asset Management: Rp1,24 triliun

– PT Insight Investments Management: Rp876,2 miliar

Jika ditotal, kerugian negara akibat 10 perusahaan itu mencapai Rp7,87 triliun.

Atas perbuatannya, para terdakwa korporasi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.