Audit Chromebook Jadi Sorotan, BPKP Sampaikan Penjelasan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menanggapi polemik terkait audit pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nama lembaga itu sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam pembelaannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi di Kemendikbudristek.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan lembaganya lebih bersifat pengawasan internal. Tujuannya, kata dia, bukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, melainkan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah.

“Dua audit di tahun 2024 dilakukan bersama-sama atau joint audit antara BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek,” ujar Gunawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Gunawan menambahkan, pemeriksaan juga melibatkan sekolah penerima bantuan di sejumlah provinsi dengan metode uji petik.

“Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada September 2023, Februari 2024, dan Desember 2024, semuanya merupakan hasil pengawasan intern yang ditujukan untuk keperluan perbaikan program pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, BPKP tidak bisa memberikan tafsir lebih jauh mengenai simpulan pihak lain yang mengutip laporan audit.

“Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP, kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” jelas Gunawan.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menilai audit BPKP justru membantah adanya dugaan mark-up dalam proyek pengadaan Chromebook. “Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu harus memperkaya diri atau orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Hotman, BPKP telah melakukan audit sejak 2020 hingga 2022 dan tidak menemukan indikasi penggelembungan harga. “Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Artinya, dalam bahasa awam, tidak ada mark-up,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran serius terkait proses pengadaan. “BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang ada catatan soal barang yang rusak atau tidak bisa dipakai, tapi dari sisi pengiriman barang pusat semuanya sudah dipenuhi. Persentasenya pun jelas,” kata Hotman.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.