KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Diduga Terkait Pembelian Mobil Antik oleh Ridwan Kamil

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Uang itu diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Uang tersebut berasal dari saudara RK (Ridwan Kamil) untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH (Ilham Habibie), yaitu Mercedes Benz 280 SL. Pembayaran baru dilakukan sebagian, belum lunas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Budi menjelaskan, uang Rp1,3 miliar itu merupakan bagian dari harga total mobil sebesar Rp2,6 miliar. Karena pembayaran belum lunas, status kepemilikan kendaraan belum berpindah tangan. Mobil klasik tersebut saat ini masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk proses restorasi.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan kepada saudara IH karena IH sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Penyitaan dilakukan terhadap Rp1,3 miliar yang diduga merupakan pembayaran dari saudara RK terkait kendaraan tersebut,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi. “Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut, di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi

2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan

4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik

5. Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma

Kelima tersangka tersebut belum ditahan, namun dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.