Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Ilegal di Luar Negeri

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua buron kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini berstatus ilegal di negara tempat mereka berada setelah paspornya resmi dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Langkah ini, menurut Kejagung, menjadi strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri.

“Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).

Anang menjelaskan, pencabutan paspor tersebut tidak otomatis membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, tanpa dokumen perjalanan itu, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tinggal ataupun bepergian ke negara lain.

“Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah negara tempat keduanya berada seharusnya juga mencabut izin tinggal mereka, karena izin tersebut diberikan berdasarkan kepemilikan paspor yang kini sudah tidak berlaku.

“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah yang di tempat keberadaan mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor,” lanjutnya.

Kejagung menegaskan, pencabutan paspor ini merupakan bagian dari langkah hukum penyidik dalam membatasi ruang gerak para buronan. Upaya tersebut juga dibarengi dengan permohonan red notice ke Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Yang jelas dengan dicabutnya paspor tersebut tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan sebagai dari langkah hukum penyidik dalam rangka untuk mendatangkan/menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia selain tetap meminta red notice ke Interpol dengan didahului penetapan DPO,” ungkap Anang.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Permohonan red notice terhadap keduanya pun sudah diajukan ke Interpol.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang.

Anang memastikan Kejagung akan mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Riza Chalid. Sejumlah aset milik pengusaha minyak itu pun telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.