Kejagung Resmi Limpahkan Kasus Suap dan Gratifikasi Marcella Santoso Cs ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

oleh
oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi ke Pengadilan Negeri Tipikor. Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta persekongkolan jahat untuk menghalangi penyidikan dan penuntutan atas nama terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 20–24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Proses pelimpahan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H. dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, S.H., serta Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, S.H., M.H.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, serta tindak pidana pencucian uang dan persekongkolan jahat untuk menghalangi proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.

Kapuspenkum menjelaskan, pelimpahan ini menandai langkah lanjutan proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan persidangan di pengadilan.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Kejagung RI berjumlah 6 berkas, dengan nama-nama terdakwa sebagai berikut:

1. Marcella Santoso

2. Tian Bachtiar

3. Junaedi Saibih

4. M. Adhiya Muzzaki

5. Aryanto

6. M. Syafei

Seluruh terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berharap proses persidangan nanti berjalan transparan dan profesional, agar masyarakat dapat melihat komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan perintangan proses keadilan,” tambah Anang.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.