Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025) siang.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penyidikan yang dimulai oleh Kejaksaan Agung pada 20 Mei 2025 dan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025 telah melalui proses yang sah. Selain itu, hakim juga menolak permohonan Nadiem karena alat bukti yang dipersoalkan termasuk dalam pokok perkara yang menjadi ranah Pengadilan Tipikor.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tambahnya.

Dengan pertimbangan itu, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kubu Nadiem Keberatan: “Tidak Ada Kerugian Negara”

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan kesimpulan pada Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena belum ada bukti kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ucap Hotman.

Ia juga menegaskan, tuduhan korupsi tanpa adanya kerugian negara adalah hal yang keliru.

“Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

Hotman pun sempat meminta agar hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.

Kejagung: Empat Alat Bukti Sudah Cukup

Menanggapi hal tersebut, jaksa penyidik Roy Riady menuturkan Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata jaksa.

Kejaksaan pun meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan Nadiem dan menyatakan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut telah sah.

Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus yang menyeret Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

– Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,

– Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,

– Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek (saat ini buron), dan

– Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Sebanyak 18 saksi juga telah diperiksa, termasuk mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani; eks CEO GoTo, Andre Sulistyo; perwakilan Google, Ganis Samoedra Murharyono; serta ASN Kemendikbudristek bernama Widya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.