Dinar Candy Jadi Saksi Ad a Charge Dalam Sidang Yokke Hargono

oleh
oleh
Yokke Hargono menghadirkan dua saksi yakni Dinar Candy dan pemilik akun Miss Gosip. Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ad a charge yakni Dinar Candy dan pemilik akun media sosial Miss Gosip (nama samaran), dalam Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Senin (13/10/2025).

Terdakwa Yokke Hargono menghadirkan dua saksi. Foto: AR

Kedua saksi yang dihadirkan pada hari ini diharapkan dapat meringankan posisi Yokke dan memberikan keterangan yang membuka fakta baru dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari laporan publik figur Fitri Salhuteru, yang menuduh Yokke melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Yokke dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yokke sebelumnya menetap di Amerika Serikat, dan ditangkap setelah mendarat di Indonesia pada Sabtu, 8 Maret 2025, guna memenuhi pemanggilan terkait laporan tersebut.

Seusai persidangan, Kuasa hukum Yokke, Soni Wuisan, memberikan keterangan bahwa kesaksian Dinar Candy memperkuat adanya pinjaman uang sebesar 5M, pinjaman tersebut dilakukan oleh Fitri Salhuteru kepada Dinar Candy, sehingga tuduhan pencemaran nama baik dinilai tidak berdasar.

“Ya tadi sudah kita dengarkan kesaksian Dinar Candy. Ia menyebut bahwa uangnya benar ada dipinjam oleh Fitri Salhuteru sebesar Rp5 miliar, dan yang sudah dikembalikan baru Rp2,5 miliar. Artinya, tantangan atau giveaway yang disebut-sebut itu sebenarnya bisa dibuktikan kebenarannya oleh Yokke,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa dari keterangan saksi muncul indikasi adanya jebakan digital yang melibatkan akun Miss Gosip.

“Kalau soal jebakan, biarlah Ibu Intan yang menjelaskan. Tadi di persidangan sudah disampaikan bahwa sayembara atau giveaway itu diadakan untuk menjebak, termasuk Yokke yang kejebak di dalamnya. Karena itu kami mengingatkan publik agar hati-hati, jangan sampai ada korban-korban berikutnya,”
tegasnya.

Sony menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan data pribadi dan etika digital, mengingat permasalahan bermula dari aktivitas daring di media sosial.

Usai sidang, Yokke Hargono menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung yang setia menemaninya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku tetap tegar meski merasa telah dikriminalisasi.

“Selama tujuh bulan ini saya masih banyak teman, keluarga, dan kerabat yang men-support saya, terutama pengacara saya, Doktif, Miss Gosip, dan teman-teman lainnya. Tadi juga ada Dinar Candy datang mendukung. Saya merasa di sini saya dijebak dan dikriminalisasi, tapi saya tetap kuat berjuang. Mohon doa yang terbaik dari teman-teman semua,” ujar Yokke

Senada dengan Soni, penasihat hukum lainnya Maruli menilai kesaksian dua saksi hari ini membuka fakta baru yang sangat krusial dalam perkara ini. Sehingga keterangan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Sidang hari ini sangat penting. Dua saksi, yaitu Dinar Candy dan Miss Gosip, sudah memberikan keterangan yang menjelaskan adanya unsur jebakan terhadap klien kami, Yokke Hargono, juga tadi sudah disampaikan oleh Dinar Candy, ada hutang Rp5 miliar yang baru dikembalikan Rp2,5 miliar. Ini menjadi bukti bahwa yang dipersoalkan bukan pencemaran nama baik, tapi persoalan keuangan dan itikad. Kalau itu jebakan, berarti ada niat tidak baik dari pihak tertentu. Mari kita tunggu penilaian majelis hakim,”
pungkas Maruli.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum Yokke berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perkara ini lebih mengarah pada jebakan digital, bukan tindak pidana pencemaran nama baik.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.