Tuntutan 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti JPU Abaikan Fakta Persidangan Dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

oleh
oleh
Agus Sudjatmoko kuasa hukum terdakwa PT Duta Sugar International. Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.

Lima terdakwa yang dituntut yaitu Tony Widjaja Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama(Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula yang merugikan keuangan negara. Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan, terdakwa Tony Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya Jaksa menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Tony Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 150.813.450.163,81

Selanjutnya terdakwa Eka Sapanca dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp32.012.809.588,55

Jaksa melanjutkan membacakan tuntutan untuk terdakwa Hendrogiarto Tiwow dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp32.012.809.588,55

Hans Falitha Hutama dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp32.012.809.588,55

Terakhir jaksa menyebutkan tuntutan untuk Then Surianto Eka Prasetyo dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp32.012.809.588,55

Ditemui seusai persidangan, Kuasa hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, menilai tuntutan jaksa terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, banyak hal penting yang diabaikan oleh penuntut umum, termasuk mengenai pelaku utama serta dasar perhitungan kerugian negara.

“Hari ini tuntutan dibacakan terhadap Pak Hans Falitha Hutama dan empat terdakwa lainnya. Intinya, seluruhnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, dengan hukuman empat tahun dan uang pengganti masing-masing sesuai perannya. Tapi menurut kami, pertimbangan jaksa itu tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujarnya.

Agus menilai, jaksa tidak mempertimbangkan posisi para terdakwa sebagai pihak yang menjalankan kebijakan pemerintah dalam konteks izin impor gula yang disetujui oleh pejabat kementerian terkait.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa keputusan impor itu bukan sepenuhnya kehendak para terdakwa, melainkan kebijakan yang disetujui oleh pejabat kementerian. Aneh kalau pelaku utama tidak disentuh, tapi para pelaksana justru dihukum,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menyoroti kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada asumsi bea masuk dan pajak impor, padahal, perusahaan kliennya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan izin resmi dari pemerintah tahun 2016.

“Perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa tidak tepat. PT Berkah Manis Makmur sudah mendapatkan pembebasan bea masuk dari pemerintah sejak 2016. Jadi kalau itu tetap dihitung sebagai kerugian negara, jelas keliru, dan juga kami akan sampaikan di pledoi dalam waktu yang diberikan majelis hakim. Kami tetap yakin bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat koruptif dari para terdakwa,” jelasnya.

Kuasa hukum memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara komprehensif dalam sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.