JPU KPK Cerita Tantangan Hadirkan Mantan Istri dan Pacar Eks Dirut Taspen dalam Satu Sidang

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi situasi tak biasa dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Dalam persidangan itu, tim jaksa menghadirkan empat saksi penting yakni dua mantan istri dan dua mantan pacar Kosasih, secara bersamaan di ruang sidang.

Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, mengakui bahwa mempersiapkan kehadiran para saksi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi timnya. Ia menjelaskan, pengaturan posisi duduk saksi dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketegangan emosional di ruang sidang.

“Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan,” ujar Greafik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Empat saksi tersebut masing-masing adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas selaku mantan istri, serta Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita sebagai mantan pacar Antonius Kosasih. Menurut Greafik, posisi duduk mereka disusun berbeda baris.

“Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama, kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari,” jelasnya.

Kehadiran keempat saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian soal sejumlah aset milik Kosasih yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

“Karena barang bukti berupa kendaraan itu disamarkan, uang itu disamarkan, kemudian aset-aset berupa apartemen itu disamarkan, maka oleh karena perolehannya kita yakin dari tindak pidana maka itu harus dirampas sebagai bagian pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa,” terang Greafik.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.

Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Ekiawan dihukum 9 tahun penjara dengan denda serupa. Kosasih diketahui mengajukan banding, sedangkan Ekiawan memilih tidak dan kini tengah menunggu proses eksekusi dari KPK.

Selain dua individu tersebut, PT IIM juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara korupsi investasi fiktif Taspen.

“Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” kata Budi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.