Sidang Perdana Marcella Santoso Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus yang menjerat Marcella Santoso, terdakwa dalam perkara yang disebut sebagai bagian dari jaringan mafia hukum Indonesia, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Marcella, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus konsultan hukum, didakwa terlibat dalam praktik pengaturan perkara di beberapa lembaga penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana tersebut.

Menurut jadwal resmi yang diterima redaksi ebcmedia.id, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

“Sidang perdana atas nama terdakwa Marcella Santoso dijadwalkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada ebcmedia.id, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan aparat hukum aktif. Marcella diduga menjadi perantara dalam transaksi yang bertujuan memengaruhi proses hukum beberapa perkara besar di Jakarta dan daerah lain.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, penyidik KPK telah mengantongi bukti transfer dan komunikasi yang menguatkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara.

“Peran terdakwa cukup sentral. Ia diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dan oknum aparat hukum dalam sejumlah kasus korupsi,” ujar sumber tersebut yang enggan disebut namanya.

KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini, namun sejumlah nama disebut sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Sidang perdana Marcella Santoso diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama karena kasus ini disebut-sebut membuka tabir jaringan mafia hukum yang melibatkan oknum dari berbagai instansi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.