Kejagung Hormati Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapi putusan majelis hakim terhadap artis Nikita Mirzani yang divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun hasilnya berbeda dari tuntutan jaksa.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah mereka akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan putusan. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan tambahan jaksa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses persidangan. Kini, Kejaksaan masih menimbang apakah akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.