Jakarta, ebcmedia.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang kini tengah diproses lembaganya.
Kelima anggota yang dimaksud ialah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan beragam alasan.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD telah menerima sejumlah pengaduan terhadap beberapa anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam saat memimpin sidang MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, masing-masing anggota memiliki konteks pelaporan berbeda. Untuk Adies Kadir, laporan muncul karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dianggap keliru dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Teradu pertama, Saudara Adies Kadir, dilaporkan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat,” tutur Dek Gam.
Sementara itu, Nafa Urbach, politikus Partai NasDem, disebut dilaporkan karena ucapannya yang dinilai berkesan hedon dan tamak saat menanggapi isu kenaikan gaji DPR.
“Teradu kedua, Saudari Nafa Urbach, dilaporkan atas pernyataannya yang memberi kesan hedon dan tamak, dengan menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan hal pantas bagi anggota DPR,” jelasnya.
Dua anggota lain, yakni Uya Kuya dan Eko Patrio, juga dilaporkan karena tindakan mereka saat Sidang Tahunan MPR RI 2025. Keduanya dinilai telah merendahkan martabat lembaga DPR lantaran berjoget di tengah sidang resmi kenegaraan.
“Teradu ketiga, Saudara Surya Utama atau Uya Kuya, serta teradu keempat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dilaporkan atas gestur yang dianggap merendahkan lembaga DPR RI dengan berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025,” papar Dek Gam.
Sedangkan Ahmad Sahroni, politisi Partai NasDem lainnya, diadukan karena penggunaan bahasa yang dinilai tidak pantas dalam pernyataannya di ruang publik.
“Teradu kelima, Saudara Ahmad Sahroni, dilaporkan atas ucapannya di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.
Dek Gam menegaskan, MKD akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan secara objektif dan proporsional.
“Kami akan memproses semua laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku di MKD. Prinsip kami jelas, menegakkan etika dan menjaga kehormatan DPR,” pungkasnya.
(Red)






