Jakarta, ebcmedia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kelimanya diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan dan perilaku mereka di ruang publik.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda.
“MKD memutuskan dan mengadili: menyatakan Teradu 1, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Adies Kadir Diaktifkan Kembali
Dalam putusannya, MKD menilai pernyataan Adies Kadir mengenai tunjangan DPR yang sempat memicu kontroversi tidak memiliki niat buruk. MKD juga mempertimbangkan bahwa Adies sudah meralat ucapannya.
“Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.
Meski bebas dari pelanggaran etik, MKD tetap mengingatkan Adies agar berhati-hati saat memberikan keterangan kepada media.
“Teradu satu harus lebih cermat dan menyiapkan bahan yang lengkap serta akurat saat diwawancara,” tegas Imron.
Nafa Urbach Disanksi Nonaktif 3 Bulan
Berbeda dengan Adies, MKD memutuskan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai tidak sensitif terhadap publik saat membahas tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta.
“Menyatakan Teradu 2, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Selama masa sanksi, Nafa tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR. MKD menilai, meski tak ada niat menghina siapa pun, Nafa harus lebih peka terhadap kondisi sosial.
“Teradu harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka terhadap situasi masyarakat,” kata Imron Amin.
Sebelumnya, Nafa menjelaskan lewat akun TikTok-nya bahwa tunjangan Rp50 juta itu bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi rumah jabatan.
“Itu bukan kenaikan, tapi kompensasi untuk rumah jabatan yang sekarang sudah tidak ada,” ujar Nafa.
Uya Kuya Dipulihkan, Eko Patrio Disanksi 4 Bulan
Anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik atas aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI. MKD menyebut Uya justru menjadi korban pemberitaan bohong.
“Mahkamah berpendapat bahwa Teradu 3, Surya Utama, tidak berniat menghina siapa pun. Kemarahan publik muncul karena berita bohong,” ujar Imron Amin.
Sebaliknya, rekan separtainya, Eko Patrio, dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan tanpa hak keuangan. MKD menilai, meski joget Eko tidak bermaksud merendahkan lembaga negara, tindakannya dianggap tidak tepat karena menimbulkan persepsi negatif.
“Teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik. Menghukum Teradu empat dengan sanksi nonaktif selama empat bulan,” ujar Adang.
Ahmad Sahroni Dihukum Terberat: Nonaktif 6 Bulan
Politikus NasDem Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat. MKD menilai pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol” tidak pantas diucapkan oleh wakil rakyat.
“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” kata Imron.
Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan tanpa hak keuangan. Dalam pertimbangan MKD, kalimat Sahroni dinilai menimbulkan kemarahan publik dan merusak citra DPR.
Sidang putusan ini menjadi puncak dari serangkaian polemik di tubuh DPR RI setelah munculnya pernyataan dan aksi sejumlah anggota dewan yang dinilai publik tidak peka terhadap situasi ekonomi masyarakat. MKD berharap keputusan ini menjadi peringatan etik agar seluruh anggota dewan lebih berhati-hati dalam bersikap dan berucap.
“Kami berharap semua anggota DPR belajar dari kasus ini dan lebih menjaga etika publik,” tutup Adang Daradjatun.
(Red)







