Jakarta, ebcmedia.id – Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kian memanas. Kedua pihak sama-sama mengajukan gugatan besar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Tak tinggal diam, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik dengan angka yang jauh lebih tinggi.
Dalam agenda mediasi pada Selasa (18/11/2025), kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak proposal damai yang diajukan Nikita. Mereka justru mengajukan proposal balasan dengan nilai gugatan sebesar Rp 504 miliar.
“Kami menanggapinya dengan nilai yang kami ajukan. Kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil,” ujar Surya Batubara.
Surya menyebut pihaknya bersedia berdamai, namun hanya jika Nikita menyetujui syarat yang mereka ajukan.
“Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu yang perlu kami sampaikan,” tambahnya.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani menilai proposal dari pihak Reza Gladys tidak masuk akal. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menegaskan bahwa dasar gugatan balik tersebut lemah.
“Kalau tadi didalilkan ada kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional,” tegas Marulitua.
Karena kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan posisinya, proses mediasi berjalan buntu. Proposal damai dari Nikita ditolak, sementara Reza Gladys memilih melayangkan proposal tandingan dengan nilai dua kali lipat lebih besar.
Mediator akhirnya menjadwalkan pertemuan langsung antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada 25 November 2025 guna mencari peluang kesepakatan lebih lanjut. Kedua pihak menyambut agenda tersebut sebagai kesempatan untuk menentukan arah mediasi selanjutnya.
(Ra)






