Jakarta, ebcmedia.id – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa penjatuhan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp17.972.600.000,00 lengkapnya
Tag: #AdamRachmatDamiri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.