Jakarta, ebcmedia – Pakar hukum Hendry Julian Noor mengingatkan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan pasal-pasal korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) lengkapnya
Tag: #HendryJulianNoor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.