Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus lengkapnya
Tag: #SetyaNovanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.