Pengamat: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penyesuaian Kenaikan Tarif Listrik Progresif

oleh
oleh
banner 468x60

Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-mrta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian.

Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp. 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memag perlu disesuaikan. Hanya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan.

Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Penetapan tarif listrik seharusnya menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda.

Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp. 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp. 1.589.17. Untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15% menjadi Rp. 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp. 2.193.05.

Fahmi menegaskan, Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN.

Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan. (Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada) ***

No More Posts Available.

No more pages to load.