Polisi Amankan Pemilik Honda Brio Zig Zag, Nyalakan Sirine dan Lampu Strobo

oleh
oleh
banner 468x60

“Polisi menindak tegas pengemudi kendaraan tersebut dengan Tilang karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3 tentang pengguaan sirine dan strobo yang secara Undang-Undang tidak termasuk kendaraan atau iring iringan yang mendapatkan prioritas jalan” jelasnya.

Dan selanjutnya disaksikan petugas kepolisian pemilik mempreteli lampu strobo dan sirine yang terpasang di mobilnya.

Muhammad Hafiz Nurul Iman, pengemudi mobil honda brio tersebut menyampaikan permohonan maaf nya kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu akibat perbuatannya.

“Saya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya saya,saya benar benar menyesal,” aku mahasiswa semester 2 salah satu perguruan tinggi di kota Malang.***(RIS).

No More Posts Available.

No more pages to load.