Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dengan agenda nota pembelaan terdakwa Teddy Tjokrosaputro.
Dalam nota pembelaannya, Teddy Tjokrosaputro merasa tidak adil dan berat serta tidak memahami dirinya dituntut menikmati korupsi PT Asabri Persero yang merugikan keuangan negara Rp22,7 Triliun, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp20,8 dan juga dituntut penjara selama 18 tahun.
“Menanggapi tuntutan pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan uang Pengganti, saya merasa tidaklah adil dan sangatlah berart, dan tidak bisa dipahami. Mengapa saya dianggap menikmati membayar uang pengganti sebesar Rp20, 8 miliar. Namun dituntut pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Teddy.
Teddy menilai tuntutan yang dilayangkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih besar daripada terdakwa Asabri lainnya.
“Di mana tuntutan penjara ini adalah yang terlama dibandingkan terdakwa Asabri lainnya,” sambungnya.
Teddy berpendapat bahwa sesuai keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dia tidak ada kaitannya dengan kasus Asabri.
“Yang jelas-jelas menyatakan bahwa saya tidak terkait kasus Asabri dan tidak kenalnya, dan tidak berhubungannya saya dengan semua Direksi, dan sama Asabri. Semua manajer investasi dan semuanya sekuritas yang terlibat dalam transaksi saham dengan Asabri,” tukasnya.
Teddy minta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan nota pembelaan pledoinya tersebut untuk diberikan putusan yang adil.
“Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menjadikan pertimbangan dan memberikan keputusan vonis yang seadil-adilnya,” urainya.
Kuasa Hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah menyatakan, nota pledoi kliennya itu untuk mematahkan nilai surat tuntutan Jaksa.
Menurutnya, tuntutan jaksa telah kabur dari nilai yang harusnya menjadi dasar Jaksa yaitu surat edaran Jaksa Agung RI.
“Kita patahin nilai tuntutan pada dasarnya. Soal bagaimana sebetulnya tuntutan itu ada beberapa hal yang sifatnya kabur. Sifatnya kabur salah satunya ada juga bertentangan bagaimana tuntutan itu ada yang bertentangan dari surat edaran Jaksa Agung,” tandas Genesius usai persidangan kepada wartawan di ruang Pengadilan.
Namun menurut dia, detailnya nanti akan dilihat pada keputusan majelis hakim kedepannya, dan juga bagaimana metode replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Genesius mengungkapkan, pada dasarnya dia ingin mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait putar-putar uang maupun tindak pidana korupsi yang disangkakan pada Teddy Tjokrosaputro.
“Tapi tetap pada prinsipnya harapan kami, fakta tidak menunjukkan adanya keterkaitan Pak Teddy. Jadi udah layaknya Pak Teddy itu dilepas bebas murni, hanya itu saja tujuan kami,” ungkapnya.
Genesius juga sangat yakin kalau Teddy Tjokrosaputro tidak bersalah dan yakin majelis hakim akan memvonis bebas. (W)