Jakarta, ebcmedia – Penasihat Hukum Teddy Tjokrosapoetro Tjokrosapoetro mengajukan Banding terkait vonis 12 tahun penjara kepada kliennya, Rabu (10/8/2022).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 3 Agustus 2022 menjatuhkan vonis pidana selama 12 penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 20.832.107.126 (dua puluh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Teddy merasa keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut karena telah diduga turut serta dalam merugikan negara dalam pusaran ASABRI bersama dengan kakaknya Benny Tjokrosaputro.
Kuasa hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah, menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak ASABRI, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adiksaja,” ujar Genesius.
Terhadap vonis 12 tahun, Genesius menyatakan bahwa tidak disebutkannya nama Teddy dalam audit BPK sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan oleh Pihak BPK yang berperan sebagai ahli saat persidangan, membuktikan tidak adanya keterlibatan Teddy di dalam pusaran ASABRI.
Selain itu, mengenai uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (dua puluh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah) yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy, Genesius mengungkapkan bahwa kerugian negara yang sesungguhnya dinyatakan oleh BPK sebagaimana Laporan Audit BPK adalah hanyaRp347.150.000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluhribu rupiah).
“Sehingga tidaklah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan UP sebesar Rp20.832.107.126 (dua puluh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah), padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitarRp347.150.000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) saja,”tandas Genesius.
Terkait pengajuan Banding tersebut, Genesius menegaskan, “Kita akan kejar terus putusan yang adil. Semoga Majelis Hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).” (Tim)