Tenaga Ahli dan Pejabat Keuangan Bakti Kominfo Diperiksa Kejagung

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang pejabat kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo, Jumat (17/3/2023).

“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,’ ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah PL selaku Pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) Bakti Kominfo, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager UNit Bakti.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI. (SR)

No More Posts Available.

No more pages to load.