KPK Rilis 19 Persen Pejabat Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaannya

oleh -658 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pelaksana Tugas Jurubicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding merilis setidaknya ada 70 ribuan (19%) Pejabat dan Penyelenggara Negara belum melaporkan harta kekayaanya.

Untuk itu dia mengingatkan agar para penyelenggara negara tersebut segera melaporkan hartanya ke KPK paling lambat akhir Maret 2023 ini.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” ujarnya.

Ipi menginformasikan, KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

“Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%.”

“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.

“Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%.”

“Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.” ungkapnya.

Ipi mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir.

Menurutnya Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.

“LHKPN dalam konteks Pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para Penyelenggara Negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya,” katanya. *** SR/Red

No More Posts Available.

No more pages to load.