Jakarta,ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan Korupsi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Tagop Sudarsono Soulisa yang terjadi di tahun 2011 -2016 mencapai Rp 10 miliar lebih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK ◊Ali Fikri mengungkapan, pengusutan kasus tersebut, berdasarkan fakta persidangan dan pengembangan penyidikan.
“Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku,” ujarnya.
Menurut Ali, saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, pihanya menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tersangka TSS saat itu.
“Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup,” katanya.
Diberitakan KPK telah merilis , Bupati Tagop Sudarsono Soulisa diduga melibatkan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaannya meminta fee kepada kontraktor atas 4 Proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Ivana Kwelju.
Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2015 antara lain, Proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) senilai Rp14,2 miliar, Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar dan Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar. (SR)