Jakarta, ebcmedia – Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah tiba tidak lama lagi. Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban selama berjalannya Bulan Ramadhan 2023. Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan jam operasi bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan, Pada hari Senin (20/03/2023).
Surat Edaran nomor 556/2809-Disbudpar 2023 tersebut mengeluarkan peraturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, sepanjang bulan Suci Ramadhan 2023.
“Surat Edaran ini mengatur jam operasional bagi pelaku usaha kuliner seperti, rumah makan, kafe ataupun restoran.” Ucap Rizal Ridholloh saat di konfirmasi pada hari Senin (20/03/2023).
Selain itu, penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan billiard. Rizal Ridholloh menjelaskan, para pemilik rumah makan atau restoran yang melayani masyarakat untuk sahur, dapat memulai usahanya pada pukul 02.00 WIB dini hari.
“Kepada pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya, namun ditutup menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB, dan apabila melayani sahur dapat memulai usahanya pada pukul 02.00 WIB dini hari.” Ucap Rizal Ridholloh.