Bahkan, dikatakan dr Tedy Hartono, anggota FDPKKB, IDI memberikan pelayanan terbaik, sederhana, dan sangat mudah dalam pengurusan SIP.
Dalam pembuatan SIP, seorang dokter harus memenuhi 5 ranah di antaranya, ranah pembelajaran, keprofesian, pembelajaran masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan iptek.
Dan masa izin diberikan per 5 tahun sekali, dengan masa 6 bulan untuk pemberian kesempatan.