Jakarta, ebcmedia – Terkait pernyataan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 Triliun.
Anggota Komisi 3 fraksi PDIP Johan Budi Sp mengaku kurang puas atas penjelasan yang disampaikan Menkopolhukam tersebut karena masih belum jelas.
Johan budi menilai pernyataan soal dugaan TPPU kementerian keuangan harus jelas dan jangan disimpulkan terlebih dahulu tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
“ saya berasal dari institusi penegak hukum terkair korupsi, setahu saya tppu biasanya berasal dari pidana asalnya,” ujarnya.
Johan budi juga mengingatkan agar para pihak anggota Komisi 3 dan Mahfud MD tidak saling mengancam.
Sementara itu, Rano Alfath menilai kasus ini akan tuntas jika DPR mengajukan Hak Angket karena tidak singkronnya penjelasan antara menkeu dan menkopolhukam.
Sementara supriansa kembali mengulas terkait pernyataan yang berbeda antara Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait nominal dugaan TPPU kementerian keuangan , yakni Mahfud MD menyatakan 33 triliun sementara Sri Mulyani mengatakan hanya 3,3 triliun.
Supriansa juga mempertanyakan laporan ke KPK hanya sebagian tidak keseluruhan sebesar Rp349 triliun terkait transaksi mencurigakan kurun waktu 2013-2023 (14 tahun berjalan).*** Sr