Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Ditahan KPK, Diduga Buat Skenario Rintangi Proses Hukum

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan kepada pengacara Stefanus Roy Rening tersangka kasus obstruction of justice , Selasa 9 Mei 2023.

Keterangan resmi penetapan dan penahanan tersangka Stefanus Roy Rening terkait kasus merintangi penyidikan KPK , disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Dir dik KPK selaku plt Deputy penindakan Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE (Gubernur Provinsi Papua),“ ujar Nurul Gufron.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron selaku Ketua Tim Pengacara Lukas Enembe diduga telah mempengaruhi beberapa saksi untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK

“Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan diantaranya, kepada beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujarnya.

Nurul Gufron menambahkan, Roy Rening juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara tengah digarap KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik yang dinarasikan sebagai kekeliruan.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,”katanya.

SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Stefanus Roy Rening diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** Red /sr

No More Posts Available.

No more pages to load.