Eks Kabid Disdikpora DIY Edy Wahyudi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Napi Perkara Mandala Krida

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi eks Kabid Disdikpora Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung,  Jawa Barat, Jum’at (12/5/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilaksanakan pada Kamis (11/3/2023).

“Jaksa Eksekutor KPK, (11/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi,” ujarnya.

Menurut Ali , Edy akan menjalani pidana 8 tahun sesuai dengan vonis pengadilan tipikor Yogyakarta.

“Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin,” katanya.

Selain itu Edy juga terkena pidana membayar denda Rp400 juta.

“Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta,” ucap Ali Fikri.

Diketahui Edy Wahyudi adalah eks Kepala Bidang Disdikpora DIY yang dinilai telah terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida pada 2016-2017.

PN Tipikor Yogyakarta memvonis 8 tahun pidana penjara, denda Rp40Ojuta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (16/3/2023).

Akibat perbuatan Edy Wahyudi, Hakim mengatakan telah terjadi kerugian negara senilai Rp31 miliar.*** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.