Oca Temui Hasbi Hasan di KPK Serahkan Rekaman Percakapan Sekma jadi Target Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia- Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati  dan kawan-kawan, Rabu (24/5/2023).

Hasbi datang ke KPK didampingi pengacaranya, dan ketika berada di pintu lobi sekonyong-konyong seorang warga bernama Oca mendekati dari dalam dan memberikan flashdisk.

“Saya punya rekaman pak, ini rekaman pak,” ujarnya.

Hasbi : ke pengacara saya saja,” sambil berlalu ke meja resepsionis KPK.

Kemudian, Oca yang mengenalkan diri seorang warga biasa kepada awak media ini mengaku bernama lengkap Linda Susanti.

Dia mengaku merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.

“Intinya saya tidak kenal pak Hasbi,” ucapnya.

Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan mentargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.

“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum pak hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya letika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan 4 orang  yang menyebut hakim G  dan menyebut sekma targat imbalan dolar,” jelasnya.

Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka.

“Aku mengikuti berita  dan ternyata benar sekma jadi tersangka.”

“Dan isi rekaman peracakapan ini pun memang menginginkan pak Hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.

Berkaitan kasus tersebut, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara. *** Red /robi/sr

No More Posts Available.

No more pages to load.