Jakarta- ebcmedia-Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait ketidakterimaannya dijadikan tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Hakim Agung MA ditunda digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini (12/6/2023)
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Alimin R Sujono memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda hingga Senin depan, tanggal 19 Juni 2023,” kata Alimin dalam sidang yang dilaksanakan di ruangan 3 PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, salah satu pokok yang dipersoalkan dalam praperadilan yaitu bukti penetapan Hasbi sebagai tersangka.
“Salah satu yang pokok yang kita persoalkan itu adalah mengenai bukti permulaan terhadap penetapan Sekma Hasbi sebagai tersangka. Nah, itu yang kita persoalkan,” ungkap Maqdir.
Maqdir juga menegaskan bahwa Hasbi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena proses tersangkanya itu terlalu cepat.
“Menurut kami yang disampaikan dalam permohonan itu, Beliau ini tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, karena proses penetapan tersangkanya begitu cepat, ada laporan pada hari yang bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka,” paparnya.
Maqdir mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi dugaan rekayasa dalam penetapan Sekma Hasbi Hasan sebagai tersangka. Untuk masalah ini, kuasa hukum menyerahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena yang disebut- sebut dalam urusan ini adalah pihak KPK,” ucap Maqdir.
Maqdir sendiri meyakini bahwa tidak ada bukti satu pun aliran dana ke kliennya yang disebut- sebut menerima 11,2 miliar rupiah.
“Tinggal dibuktikan saja nanti di persidangan. Terutama untuk praperadilan ini, apakah memang betul uang itu diterima oleh Pak Hasbi atau diterima oleh orang lain. Kalau diterima oleh orang lain kaitannya dengan Pak Hasbi apa? Apakah benar Pak Hasbi terima uang atau tidak. Kalau tidak menerima, mestinya tidak boleh seperti itu,” urainya.
Seperti diketahui, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dirinya tidak terima dijadikan tersangka dugaan suap di lingkungan hakim agung.(oby/sr).