Jakarta, 14 Juni 2023-ebcmedia-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait gugatan hak pengakuan anak sebagai ayah biologis Naira Kaemita Tarekat alias Kekey.
“Di mana amar putusan perkara tersebut yang pertama menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezki Aditya, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah 500 ribu rupiah,” ucap Kabiro Humas MA, Sobandi, Rabu (14/6/2023).
MA berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Banten yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan gugatan sebagian tidak salah menerapkan hukum.
“Sehingga alasan kasasi tidak dapat dibenarkan penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 maret 2013,” jelasnya.
Selain itu, fakta pertimbangan penolakan kasasi tersebut adalah penggugat dan tergugat tidak ada perkawinan yang sah, sehingga anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat.
“Antara penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah, maka anak perempuan tersebut adalah anak biologos tergugat sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya,” urai Sobandi.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Wenny Ariani mengajukan gugatan hak pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2021. Wenny menggugat Rezky Aditya yang disebut ayah biologis dari anaknya bernama Naira Kaemita Tarekat alias Kekey.
Sayangnya pada Februari 2022 Pengadilan Negeri Tangerang mengeluarkan putusan menolak keseluruhan gugatan. Alasannya karena majelis hakim bersifat pasif, sehingga Wenny harus membuktikan gugatannya sendiri.
Atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Pada Mei 2022 akhirnya diputus Rezky Aditya bukan sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita.
Penetapan tersebut membuat Rezky akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA mengeluarkan amar putusan menolak kasasi dari suami Citra Kirana. (Oby).