Kejagung Periksa Dirut Jasa Marga terkait Kasus Waskita Karya

oleh -748 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN Waskita Karya, Senen 8 Mei 2023.

“Memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah, FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021.

INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk , serta

DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.

Kapuspenkum menambahkan kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Diberitakan, tersangka Dirut PT Waskita Karya Destiawan Seowardjono diduga secara melawan hukum dalam dugaan korupsi pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan nya .

DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Redaksi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.