Jakarta,15 Juni 2023,ebcmedia-Satpam Komplek Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, dalam kesaksiannya mengaku dibentak oleh Mario Dandy setelah menganiaya David Ozora.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG, Kamis, (15/6/2023).
Abdul Rasyid saat itu mendapati tubuh ringkih David Ozora yang sudah tergeletak telungkup di aspal dengan kondisi mulut dan hidung penuh darah. Abdul Rasyid berusaha membantu mengangkat kepala David Ozora dibantu oleh satpam lain bernama Burhan.
“Saya langsung mendekati korban, mukanya posisi di aspal takut nggak bisa nafas. Saya angkat kepalanya kebetulan berat dibantu Pak Burhan. Saya tahu ada darah di hidung dan lihat mulut juga sudah banyak darah. Di hidung (korban) ada gelembung nafas, ” tutur Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid berupaya membantu membersihkan darah David Ozora dan meminta Burhan untuk menghubungi satpam lain agar bisa ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, Abdul Rasyid mencecar Mario Dandy dengan berbagai pertanyaan. Mario Dandy sempat mengaku jika ia hanya menedang perut, dan langsung membentak Abdul Rasyid dengan wajah penuh emosi dan ekspresi gusar.
“Mario masih emosi. Dia tahu-tahu bentak saya. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?” Sambung Abdul Rasyid sambil memeragakan perkataan Mario Dandy.
Setelah dibentak, Abdul Rasyid kembali membentak Mario Dandy dan mempertanyakan identitasnya. Namun Mario enggan memberikannya kepada Abdul Rasyid.
Menurut keterangannya, Mario Dandy mulai melemah ketika Abdul Rasyid mengancam akan diborgol oleh Burhan.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa kasus penganiayaan berat berencana dilakukan bersama-sama oleh Shane Lukas dan perempuan berinisial AG yang menyebabkan David Ozora harus melakukan perawatan intensif di ruang ICU selama kurang lebih dua bulan lamanya.
Dalam kasus ini Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider 535 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Dian).