Sengketa Lahan, Wamen ATR/BPN Akan Panggil Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin dan PT Danataru Jaya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,19 Juni 2023,ebcmesia– Sengketa lahan antara pihak Vihara di Jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan PT Danataru Jaya, membuat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengagendakan pemanggilan terhadap pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dan pihak PT Danataru Jaya.

“Besok akan ketemu dengan pengurus sekaligus dengan pengacara, akan kita lihat ruang-ruang hukum apa yang masih memungkinkan untuk mendapat keadilan agar tegak dan adil di vihara ini,” ujar Raja Juli di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Pemanggilan tersebut juga diakui sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam membela umat yang beribadah.

“Sesuai instruksi Pak Menteri dan perintah Presiden Jokowi agar pemerintah memudahkan warga negara untuk beribadah,” ungkap Raja Juli.

Sementara itu, Ketua Umum Damapal Nusantara Indonesia, Kevin Wu mengatakan, Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin sudah berdiri selama 100 tahun, dan saat ini ada pihak-pihak yang mengusik.

“Tentu ini menjadi keprihatinan banyak pihak, bukan saja kami sebagai umat budha namun juga pengurus dan umat- umat,” kata Kevin.

Kevin juga apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang akan menyelesaikan perkara sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi.

“Hari ini kita mendapat apresiasi dari kunjungan Bapak Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Ini bentuk dukungan dari pemerintah hadir terhadap masalah-masalah yang ada, di mana tadi kami mendengar komitmen Beliau atas arahan Bapak Presiden Jokowi harus berpihak dan harus benar- benar memperjuangkan kepada rakyat. Dalam hal ini membela rumah ibadah tidak bisa diperlakukan semena-mena,” papar Kevin.

Perkara sengketa lahan ini bermula dari klaim PT Danataru Jaya atas jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi. Lahan tersebut sudah dihibahkan oleh pemerintah daerah Jakarta Selatan dan Dki Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun PT Danataru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam pembacaan putusan, Senin (22/6/ 2023) menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guba Bangungan ( HSGB ) Nomer 297/ Desa Karet Semanggi tetcatat atas nama PT Danataru Jaya. ( Oby )

No More Posts Available.

No more pages to load.