Tuntut Kompensasi, Korban Kebakaran Depo Plumpang Datangi Komnas HAM

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia -Tak kunjung mendapatkan kompensasi, puluhan warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang, mendatangi kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Kedatangan para korban dan ahli waris ini untuk mengadukan nasib mereka yang mengaku hingga kini belum mendapatkan kompensasi atas peristiwa meledaknya Depo Plumpang hingga mengakibatkan kebakaran hebat yang menewaskan 37 orang warga.

Salah seorang korban bahkan tak kuasa menahan kesedihan mendalam hingga harus menangis di atas trotoar jalan depan kantor Komnas HAM.

Meski telah menerima bantuan uang sebesar 10 juta rupiah per orang untuk prosesi pemakaman, namun menurut Rika, salah seorang ahli waris yang kehilangan 5 anggota keluarga sekaligus, pihaknya hingga kini belum mendapatkan uang santunan kematian yang dijanjikan pihak Pertamina senilai 50 juta rupiah.

Ia menilai uang senilai 50 juta rupiah tersebut tak layak untuk menggantikan satu nyawa korban kebakaran.

“Kompenasai yang diberikan itu pertama adalah kita masing-masing menerima uang pemakaman sebesar 10 juta rupiah. Tapi, itu pun ada kata-kata bahwa kami tidak boleh menuntut,” ungkap Rika.

Para korban bersepakat minta Pertamina mengubah redaksionalnya. Setelah dibetulkan, para korban bersedia tanda tangan.

“Setelah itu kami dibawa lagi, kami ditawarkan uang sebesar masing-masing yang menurut mereka uang santunan kematian satu orang 50 juta rupiah,” tukasnya.

Kendati demikian, para korban kebakaran Depo Plumpang, menurut Rika, belum menerima uang tersebut. Mereka menilai jumlah uang sebesar 50 juta rupiah tidak layak menggantikan satu nyawa manusia.

Untuk itu, ia berharap agar Komnas HAM dapat memberikan keadilan bagi para warga yang menjadi korban tewas hingga luka.

“Kalau hukum kami nggak paham. Kami cuma satu kejujuran aja, dan kami ingin keadilan untuk negeri ini dan keluarga saya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Warga Kampung Tanah Merah, dr. Faizal Hafied, mengaku telah melaporkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) atas dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan peristiwa ledakan hingga terbakarnya Depo PT  Pertamina Patra Niaga di Plumpang.

“Yang menjadi tuntutan warga ini adalah diberikan kompensasi material dan immaterial yang layak, yang terbaik,” ucap Faizal Hafied.

Tim advokasi berharap direktur utama PT Pertamina hingga Menteri BUMN, Erick Thohir, dapat duduk bersama dengan para warga untuk dapat memberikan kompensasi materil dan immateril bagi para korban. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.