Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang Dijadwalkan Bertemu MUI Hari ini

oleh
banner 468x60

Sebelumnya, MUI membentuk Tim Gabungan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI serta Komisi Fatwa MUI untuk merespon isu yang muncul terhadap kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat belakangan ini.

Hingga saat ini Tim Gabungan masih mencari data-data terkait. Data-data yang sudah selesai dikumpulkan akan dilaporkan kepada Pimpinan MUI dan setelah itu Pimpinan MUI akan mengirimkan dan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terhadap apa yang menjadi temuan Tim Penelitian. Jika terbukti masuk dalam 10 kriteria aliran sesat, maka MUI akan mengeluarkan fatwa kepada Al-Zaytun.

Berikut ini 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI:

  • Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang 6.
  • Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
  • Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
  • Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
  • Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  • Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  • Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  • Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  • Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
  • Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. (Dian)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.